Indonesia memiliki sekitar 4.000 jenis pohon, yang berpotensi untuk digunakan sebagai kayu bangunan. Akan tetapi hingga saat ini hanya sekitar 400 jenis (10%) yang memiliki nilai ekonomi dan lebih sedikit lagi, 260 jenis, yang telah digolongkan sebagai kayu perdagangan. [1]
Berikut ini adalah daftar nama-nama kayu atau kelompok kayu menurut nama perdagangannya, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan; dengan beberapa penyesuaian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berbagi ke:
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

pasarkayu

Post A Comment:

0 comments so far,add yours

Kolom ini, diperuntukan saling koresponden dan berbagai informasi. Mohon memberikan :

IDENTITAS YANG BISA DIHUBUNGI [ NO HP / EMAIL ]
( Jika tidak ada identitas, komentar akan dihapus )
Komentar BUKAN untuk pasang iklan.
.
Maaf komentar akan terhapus saat iklan habis masa aktif nya.
Untuk pasang iklan, silahkan email ke pasar@pasarkayu.co.id

salam kayu